SURAT EDARAN PELAKSANAAN SELEBRASI BAGI MAHASISWA YANG DINYATAKAN LULUS UJIAN TUGAS AKHIR
Admin
28 Oktober 2026 • Dilihat: 8 SURAT EDARAN (SE)
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Ujian Tugas Akhir merupakan salah satu tahapan evaluasi akademik, bukan penetapan kelulusan. Mahasiswa yang telah menempuh ujian Tugas Akhir belum secara resmi dinyatakan lulus dan belum berhak menyandang gelar. Kelulusan ditetapkan melalui yudisium setelah seluruh persyaratan akademik dan administrasi dinyatakan selesai. Sehubungan dengan hal tersebut, mahasiswa yang telah melaksanakan ujian tugas akhir dilarang melakukan selebrasi dalam bentuk memasang atau menerima papan ucapan, karangan bunga, selempang dan sejenisnya yang mencantumkan gelar akademik di lingkungan kampus. Selebrasi dapat dilakukan setelah pengumuman yudisium atau pada saat pelaksanaan acara wisuda dengan tetap menjaga ketertiban, kebersihan, kesopanan, dan nama baik Universitas.